Miscellaneous
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.