Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Share:

Listens: 0

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

History


Proses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Selanjutnya pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka 2. Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, proses penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara diawali tanggal 9 Agustus 1945 dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemudian PPKI mengadakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Augustus 1945, dan sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.