Perubahan Layanan Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Share:

KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua

Miscellaneous


Layanan yang dikecualikan dari tatap muka selama Pandemi: 1. Pendaftaran NPWP; 2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing; 3. Surat Keterangan Fiskal (SKF); 4. Validasi SSP PPhTB; 5. Aktivasi dan Lupa EFIN; 6. VAT Refund